Minggu, 19 Mei 2019

Etika Kehumasan


Public relation adalah salah satu profesi yang memiliki kode etik. Dalam public relation kode etik disebut sebagai kode etik public relation atau kode etik kehumasan atau etika profesi humas.

Aspek-aspek yang kode perilaku seorang praktisi humas, antara lain:
A. Code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
B. Code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional.
C. Code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikadi untuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan publik.
D. Code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lainnya.

Etika sebagai pencipta hubungan baik dengan klien

Sesuai yang telat dipaparkan oleh IPRA terdapat fungsi Public Relation terhadap kliennya. Etika Profesi kehumasan dapat menciptakan hubungan sinergis antara organisasi dengan kliennya. Pelayanan terhadap klien seharusnya dapat menjadi perhatian khusus oleh Public Relation karena sebagai fungsi menejemen yang berada di organisasi atau perusahaan peran humas dan hubungannya sangat dekat dengan klien dan bahkan menjadi pihak penengah antara organisasi dengan kliennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar