Sabtu, 23 Maret 2019

Seminar KPU - RRI




SEMINAR KPU – RRI


Radio Republik Indonesia atau biasa disingkat RRI mengadakan kegiatan seminar di kampus Stisipol Candradimuka Palembang pada hari Senin, 11 Febuari 2019 dengan tema mengenai KPU dan mengenai suara milenial, menentukan masa depan Indonesia dalam lima tahun kedepan.



Pengertian KPU
KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum tidak dapat disejajarkan kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang kewenangannya ditentukan dan diberikan oleh UUD 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa komisi pemilihan umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.


Tugas dan Kewenangan KPU
KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
1.      Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
2.      Menerima, meneliti, dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
3.      Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara.
4.      Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
5.      Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
6.      Mengumpulkan dan mensistemasikan badan-badan serta data hasil Pemilihan Umum.
7.      Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar