SEMINAR
KPU – RRI
Radio Republik Indonesia atau biasa disingkat RRI
mengadakan kegiatan seminar di kampus Stisipol Candradimuka Palembang pada hari
Senin, 11 Febuari 2019 dengan tema mengenai KPU dan mengenai suara milenial,
menentukan masa depan Indonesia dalam lima tahun kedepan.
Pengertian
KPU
KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara
yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan
Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum
tidak dapat disejajarkan kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara yang lain
yang kewenangannya ditentukan dan diberikan oleh UUD 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa komisi pemilihan umum
adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Tugas
dan Kewenangan KPU
KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
1. Merencanakan
dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
2. Menerima,
meneliti, dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta
Pemilihan Umum
3. Membentuk
Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan
kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan
Suara.
4. Menetapkan
jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
5. Menetapkan
keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I
dan DPRD II
6. Mengumpulkan
dan mensistemasikan badan-badan serta data hasil Pemilihan Umum.
7. Memimpin
tahapan kegiatan Pemilihan Umum.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar